Meski Ditunda, Begini Dampak Co-payment Asuransi Kesehatan bagi Emiten Rumah Sakit

Meski Ditunda, Begini Dampak Co-payment Asuransi Kesehatan bagi Emiten Rumah Sakit

Meski implementasinya ditunda, pembagian risiko atau co-payment asuransi berpotensi memberikan efek baik positif maupun negatif bagi kinerja emiten rumah sakit.

user-profile

Rabu, 2 Juli 2025 | 07:00

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penundaan implementasi fitur pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan.

Meskipun begitu, skema co-payment diyakini berpotensi memberikan efek baik positif maupun negatif bagi kinerja emiten rumah sakit.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top